2 Eks Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok Dituntut 10 Tahun Bui

2 Eks Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok Dituntut 10 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 17:20 WIB
Jakarta - Dua mantan pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dituntut pidana penjara masing-masing 10 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok Wahyono Herwanto dan mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan Bea Cukai Tanjung Priok Yamiral Azis Santoso.Demikian isi tuntutan setebal 195 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jumat (15/9/2006).Adapun hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparat Bea Cukai yang mempunyai tugas pengawasan dan penindakan tidak melakukan tugasnya dengan sebagaimana mestinya, sehingga melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji.Terdakwa dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, padahal telah diberitahu masih ada beras impor eks Vietnam yang belum diselesaikan formalitas kepabeanan dan masih ditimbun di dalam gudang."Terdakwa tidak melakukan pencegahan dan pengamanan serta membiarkan semua beras keluar dari gudang tanpa membayar bea," tutur JPU Syahnan.Syahnan melanjutkan, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam pengeluaran beras senilai 60 ribu ton dari gudang pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan PT Hexatamafinindo pada Juni 2004, tanpa membayar bea kepada negara sehingga merugikan keuangan negara Rp 25,4 miliar."Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 3 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Syahnan.Wahyono juga diharuskan membayar ganti kerugian negara Rp 7,6 miliar dalam waktu 1 bulan setelah vonis dijatuhkan. "Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka sebagai gantinya terdakwa akan dikenai hukuman pengganti 4 tahun penjara," urai Syahnan.Sementara Yamiral harus membayar ganti kerugian senilai Rp 7 miliar atau hukuman 3 tahun penjara. "Kami juga mempunyai bukti bundel dokumen impor beras itu. Selain itu terdakwa terlibat dalam pengapalan 19 kapal gula," tandas JPU Syahnan.Mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celan hitam, Wahyono tampak tertunduk lesu, demikian juga Yamiral yang mengenakan kemeja coklat lengan panjang celana hitam."Kami juga akan membuat pembelaan hukum sendiri," tutur Wahyono menjawab pertanyaan hakim.Akhirnya Ketua Majelis Hakim Saut H Pasaribu, menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 22 September 2006 dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Juniver Girsang. (nrl/)


Berita Terkait