Beredar di media sosial video yang memperlihatkan dua bocah kecil (bocil) boncengan motor di jalan raya padat kendaraan di Kota Bogor. Kedua bocil boncengan motor tanpa helm.
Dalam video yang beredar nampak dua anak kecil berusia sekitar 10 tahun berboncengan motor di tengah lalu lintas yang padat. Kedua bocil juga terlihat tidak pakai helm.
Dalam video beredar dijelaskan, bahwa duo bocil itu berkendara di Simpang Yasmin Kota Bogor. Tidak diketahui kapan peristiwa itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Polisi
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menegaskan anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
"Anak di bawah umur apalagi masih usia sekitar 10 tahun, tidak diperkenankan untuk menggunakan motor ke jalan," kata Galih, dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/6/2023).
Galih meminta orang tua secara aktif mengedukasi anak-anaknya tentang keselamatan dan larangan bermotor untuk anak di bawah umur. Galih kemudian menyinggung angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami mengimbau, agar orang tua juga ikut aktif mengawasi anak-anak yang belum cukup waktunya mengendarai motor. Beberapa kejadian kecelakaan di Bogor kota adalah anak-anak yang masih belum mencapai 17 tahun," katanya.
Sebagai bentuk antisipasi, Satlantas Polresta Bogor Kota memiliki program dan terjun ke sekolah-sekolah terkait aturan berlalulintas. Salah satunya program Cegah Pelajar Berkendara Motor (Jarkemod)
"Kita galamkan terus program Jarkemod-nya, di mana kegiatan dikmas kita mengghimbau bahwa pelajar tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor. Jarkemod adalah cegah pelajar kendarai motor," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Tilang Manual Berlaku, Polisi Kembali 'Turun' ke Jalan':