Mau Dieksekusi, Koruptor Pertamina Balongan Sakit

Mau Dieksekusi, Koruptor Pertamina Balongan Sakit

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 17:16 WIB
Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mengakui gagal mengeksekusi Tabrani Ismail. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini adalah terpidana kasus korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan."Kita berupaya dari kemarin datang ke rumahnya. Tapi cuma ketemu anak dan isterinya," Kasubsie Penyidikan Kejari Jakarta Pusat Ali Syaifudin saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2006).Ali menjelaskan, eksekusi itu rencananya dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin di rumahnya yang beralamat di Jl Komando III, Setiabudi, Jakarta Pusat. Namun, anak Tabrani, Rifran Tabrani, mengatakan ayahnya sedang sakit."Anaknya mengatakan Tabrani sedang sakit namun menolak untuk memberitahu keberadaan Tabrani," ujar Ali.Menurut Ali, Rifran berjanji untuk menyerahkan ayahnya ke Kejari Jakpus pada hari ini. Namun, hingga Jumat sore, Tabrani belum juga muncul di kantor Kejari Jakarta Pusat."Pihak keluarganya pun sampai saat ini belum bisa dihubungi. Dan kita masih menunggu itikad baik dari keluarganya untuk menyerahkan Tabrani," imbuhnya.Ali menjelaskan petikan putusan kasasi Tabrani baru diterima oleh pihak Kejari dua pekan yang lalu. Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan pada Kamis, 14 September 2006.Tim JPU, lanjutnya, sudah menghubungi kuasa hukum Tabrani, OC Kaligis, namun pihaknya hanya ditemui oleh staf kantor hukum OC Kaligis. "Dia sedang ada di Bandung untuk menempuh ujian doktoralnya," jelas Ali mengutip staf kantor Kaligis itu.detikcom berusaha untuk menghubungi pengacara kondang itu, namun yang terdengar di ponselnya hanyalah suara mailbox. Begitu pun saat menghubungi Rifran Tabrani, ponselnya tidak aktif.Pada 26 April 2006 lalu, MA menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Tabrani. MA menyatakan Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara US$ 189,58 juta. Selain itu, Tabrani juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti kerugian negara sebesar US$ 189,58 juta.MA menilai Tabrani terbukti merugikan keuangan negara sebesar US$ 189,58 juta dolar AS, karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara.Pada pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi. Padahal, JPU menuntut vonis 12 tahun penjara untuk Tabrani. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads