Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan massa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum besutannya hanya enam bulan. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
"Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023 dan nantinya, sesuai kebutuhan, bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Mahfud menilai enam bulan waktu yang cukup bagi timnya bekerja. Sebab, dia meyakini orang-orang yang ada dalam tim itu merupakan pakar dalam bidangnya.
"Kepmenko berlaku sampai tanggal 31 Desember tahun ini, jadi enam bulan. Menurut saya cukup, karena timnya banyak, ada empat tim yang jumlahnya ada 11, 12, 14, cukup. Ini orang-orang pintar-pintar," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pada bulan pertama, tim tersebut bakal menyusun agenda prioritas dan strategi. Hal itu, lanjutnya, dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia.
"Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk pertimbangan Presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan latar belakang pembentukan tim tersebut adalah adanya berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di berbagai sektor. Dia mencontohkan salah satunya soal peradilan dan penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkrah.
Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ditetapkan pada 23 Mei 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi:
a. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
b. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
c. Pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan
Simak Video 'Tim Percepatan Reformasi Hukum Bekerja Hingga Akhir Tahun 2023':
(dek/dek)