Bintang Bulan, Sekoci PBB

Bintang Bulan, Sekoci PBB

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 16:55 WIB
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) akan tereliminasi dalam Pemilu 2009 nanti. Saat ini, Partai Bintang Bulan, yang akronimnya juga PBB, sudah didirikan sebagai sekocinya. Menjelang Pemilu 2009 nanti, PBB akan bergabung dengan Bintang Bulan. Pembentukan Partai Bintang Bulan ini merupakan keputusan DPP PBB sesuai amanat Muktamar PBB di Surabaya beberapa waktu lalu. Mantan Wasekjen DPP PBB, Hamdan Zoelva, didaulat menjadi menjadi ketua umum Partai Bintang Bulan ini.Saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (15/9/2006), Hamdan mengaku saat ini partai yang dipimpinnya masih terus mempersiapkan administrasi sebagai syarat pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM. "Kira-kira bulan November ini, kami akan mendaftarkan Partai Bintang Bulan ke Depkum HAM," imbuh Hamdan.Menurut dia, hingga sekarang, pihaknya masih mempersiapkan administrasi untuk tingkat kecamatan. "Administrasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten sudah beres," ujar dia.Sesuai dengan UU Parpol, sebuah parpol akan lolos mengikuti pemilu, bila memiliki organisasi di tingkat provinsi yang tersebar minimal di 50% provinsi, memiliki cabang 50% di kabupaten provinsi tersebut, dan 25% di kecamatan di kabupaten tersebut.Partai Bintang Bulan ini memiliki lambang yang agak mirip dengan PBB. "Bedanya, lambang Bintang Bulan, gambar bintangnya lebih besar. Warna bintang dan bulan berwarna putih, sementara background warna hitam," tutur Hamdan. Lambang PBB sebelumnya bintang dan bulan berwarna kuning dengan background warna hijau.Bila nanti PBB bergabung ke Bintang Bulan, kata Hamdan, maka restrukturisasi kepengurusan tentu akan terjadi. PBB saat ini diketuai MS Kaban (kini menjabat Menteri Kehutanan) dengan Sahar L Hasan sebagai Sekjen.Meski menjadi sekoci PBB, Partai Bintang Bulan memiliki markas yang berbeda dengan PBB. Namun, markas Partai Bintang Bulan tetap berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak jauh dari markas PBB.Dalam Pemilu 2004 lalu, PBB hanya mendapatkan 2.970.487 suara (2,62%). Perolehan suara ini masih di bawah electoral threshold yang ditetapkan 3%. Sesuai ketentuan, maka PBB tidak berhak mengikuti Pemilu 2009. (asy/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads