Modus Mahasiswa BT Pakai KTP Wanita buat Tipu-tipu Tiket Coldplay

Modus Mahasiswa BT Pakai KTP Wanita buat Tipu-tipu Tiket Coldplay

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 16:57 WIB
Penipu konser Coldplay (Mulia Budi/detikcom)
Penipu konser Coldplay (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa berinisial BT (23) menipu warga Taman Sari, Jakarta Barat, dengan modus jual tiket konser Coldplay. Tersangka menggunakan KTP dan foto wanita yang pernah ditipunya untuk menarik korban di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban penipuan tiket Coldplay tersangka BT adalah warga Taman Sari, Jakbar, berinisial DA. Namun, untuk meyakinkan korban, pelaku justru mengirimkan identitas perempuan berinisial A ke DA.

"Pada saat komunikasi melalui WA pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan padahal pelaku ini laki-laki," kata Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, A juga merupakan korban tersangka BT. BT pernah menipu wanita berinisial A dengan modus bisa mengembalikan akun yang 'di-hack'.

"Si A ini juga pernah mencuit di media Twitter untuk bagaimana dia bisa mengembalikan akun Instagramnya karena akun Instagramnya terblok dan/atau lupa nomor password-nya, sehingga dia ingin ada orang yang bisa membantu mengembalikan akun IG-nya. Muncullah si pelaku ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan modus yang digunakan pelaku terkait penipuan tiket Coldplay dan pengembalian akun Instagram juga sama. Dia menyebutkan pelaku menawarkan jasanya di media sosial kemudian berlanjut komunikasi di WhatsApp.

"Berkomunikasi di Twitter sama modusnya, kemudian lanjut ke percakapan WhatsApp. Dan itu juga sudah apa namanya, terjadi proses penipuan terhadap si A ini yang dilakukan oleh pelaku," tuturnya.

Dia mengatakan A mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Sementara itu, korban penipuan tiket Coldplay, DA, mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta.

"Yang tiket yang untuk Coldplay ini Rp 5,5 juta, kemudian yang jasa untuk membuka akun IG yang dilaporkan di Semarang itu Rp 3,5 juta. Jadi sekitar Rp 9 juta," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial BT (23) terkait penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Tersangka BT merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi yang bersangkutan alamat sesuai KTP tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

Syahduddi mengatakan korban berjumlah satu orang, yaitu berinisial DA, dengan total kerugian Rp 5.500.000. Dia menyebutkan pelaku mengaku mempunyai tiket konser Coldplay dan menjualnya di media sosial.

"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku langsung memblokir nomor korban saat uang sudah dikirim. Sebagai informasi, korban merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer yang memahami aktivitas di media sosial. Pelaku bisa ditangkap oleh tim gabungan Polsek Taman Sari dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Kebetulan gini pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Polisi Kembali Ringkus 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads