Divisi Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus rumah mewah milik perwira menengah (pamen) Polri yang menampung 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polri mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pamen tersebut sejauh ini, rumah itu memang disewakan kepada tersangka, namun tersangka menyalahgunakan untuk menampung korban TPPO.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Ramadhan menyebut tersangka menampung 24 korban TPPO. Seluruh korban merupakan perempuan. Para korban berasal hendak dikirim ke Timur Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, rumah mewah di Lampung yang dijadikan tempat penampungan 24 orang korban TPPO diduga milik anggota Polri. Kasus tersebut kini tengah didalami Propam Polda Lampung.
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO, saat ini masih didalami Propam Polda Lampung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6).
Dia juga hingga kini masih mendalami informasi tersebut. Informasi selengkapnya nanti akan disampaikan.
"Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami," ujarnya.
Rumah Mewah Perwira Polisi Tampung Korban TPPO
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memasang police line di rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 warga NTB korban TPPO. Rumah tersebut ternyata milik seorang perwira menengah Polri.
Usut punya usut, rumah itu diduga milik oknum perwira menengah berpangkat AKBP berinisial L. L saat ini berdinas di Mabes Polri.
Simak Video '9 Jaringan TPPO di Nunukan Terbongkar, Kirim Korban ke Malaysia':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pun membenarkan bahwa rumah tersebut milik AKBP L. Menurut Helmy, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan L.
"Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," kata dia, dilansir detikSumbagsel, Rabu (7/6).
Polisi mengusut terkait alasan 24 warga NTB terkait kasus TPPO berada di rumah tersebut.
"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka bisa berada di rumah tersebut," lanjutnya.