Mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan penipuan tiket konser Coldplay. Tersangka berinisial BT (23) mengaku melakukan penipuan sebagai pembalasan karena pernah jadi korban penipuan tiket BLACKPINK.
"Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
BT mengaku tertipu pada Februari 2023 dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Namun, BT tak melaporkan peristiwa itu ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah ketipu waktu mau beli tiket konser BLACKPINK pada bulan Februari. Jadi awal-awal akhir tahun 2022, dia memesan tiket BLACKPINK, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp 15 juta. Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," ujarnya.
Dia mengatakan korban penipuan tiket Coldplay yang dilakukan BT hanya satu orang, yaitu warga Taman Sari, Jakbar, berinisial DA. Dia menuturkan BT melakukan aksinya melalui media sosial sesuai pengalamannya saat tertipu membeli tiket konser BLACKPINK.
"Sama persis karena melalui aktivitas media sosial. Di Twitter itu," ucapnya.
Pelaku Seorang Mahasiswa
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial BT (23) terkait penipuan jual beli tiket konser Coldplay. BT merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
"Jadi yang bersangkutan alamat sesuai KTP tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan korban berjumlah satu orang, yaitu berinisial DA, dengan total kerugian Rp 5.500.000. Dia menyebutkan pelaku mengaku mempunyai tiket konser Coldplay dan menjualnya di media sosial.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku langsung memblokir nomor korban saat uang sudah dikirim. Sebagai informasi, korban merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.
"Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Polisi Kembali Ringkus 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay':