Anwar Abbas Minta MUI Sumut Tak Ladeni Gugatan Rp 2,5 M MPTTI

Anwar Abbas Minta MUI Sumut Tak Ladeni Gugatan Rp 2,5 M MPTTI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 12:46 WIB
Wakil Ketua Umum MUI
Foto Anwar Abbas: (Alfany Roosy Andinni)
Jakarta -

Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menggugat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan karena tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta gugatan itu tidak perlu diladeni MUI Sumut.

"Tidak perlu diladeni," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Anwar Abbas meminta polisi menangkap pihak MPTTI yang menyebarkan ajaran 'Muhammad Adalah Allah'. Anwar menegaskan MPTTI telah menghina Allah dan Nabi Muhammad SAW serta telah menginjak-injak ajaran agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan dan memprosesnya, karena yang bersangkutan telah menghina Tuhan dan Nabi Muhammad serta telah menginjak-injak ajaran agama Islam," kata Anwar Abbas.

MPTTI Gugat Rp 2,5 M

MPTTI menggugat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu karena MPTTI tidak terima MUI melarang mereka membuat acara zikir di Medan.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikSumut, Jumat (9/5/2023), gugatan itu teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Harusnya sidang pertama terkait gugatan itu diselenggarakan pada Kamis (8/5/2023), namun ditunda karena pihak MUI tidak berhadir.

Dalam materi gugatan yang diterima detikSumut, Kamis (8/6/2023), dijelaskan jika penggugat tidak terima acara zikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.

"Menyatakan hukum, perbuatan tergugat dalam mengeluarkan surat nomor: 729/DP-PII/SR/01/XI/2022 perihal Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa tertanggal 3 November 2022, surat kesepakatan bersama MUI Provinsi Sumut beserta ormas Islam Tingkat Provinsi perihal menyikapi rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), tertanggal 1 Maret 2023, surat nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2024 perihal mohon tidak diberikan izin seluruh kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara dan jawaban surat nomor: B.094/DP-P II/SR/III/2023, tertanggal 15 Maret 2023 adalah perbuatan melawan hukum," demikian isi gugatan MPTTI yang diberikan oleh pihak kuasa hukumnya yakni Ali Yusran Gea kepada detikSumut.

Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Ketua MUI Sumut dan Ketua MUI Pusat untuk melakukan ganti rugi karena membatalkan acara mereka. Ganti rugi yang diminta itu sebesar Rp 2,5 miliar.

Simak juga Video: Anwar Abbas Bertanya, Mana Lebih Berbahaya Radikalisme atau KKN?

[Gambas:Video 20detik]




Tanggapan MUI Sumut

Sekretaris MUI Sumut, Asmuni menanggapi gugatan itu. Dia menegaskan bahwa MPTTI adalah ajaran sesat sehingga harus ditentang.

Asmuni awalnya menjelaskan tentang gugatan MPTTI itu. Dia mengaku MUI Sumut tidak ada menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang di PN Medan.

"Iya tapi MUI Jakarta belum sampai suratnya. Saya semalam sudah cek. Berarti kalau pun kami hadir kan nggak jadi karena tiga-tiga digugat. Di Jakarta, MUI Jakarta juga tergugat," kata Sekretaris MUI Sumut, Asmani, kepada detikSumut, Kamis (8/6/2023).

Karena tidak ada surat panggilan untuk mengikuti sidang, maka pihak merasa tidak perlu hadir.

"Tapi suratnya, suratnya itu, panggilan sidang ini semalam saya telepon sana belum ada sama kami. Kan nggak mungkin (datang)," sambungnya.

Ketidakhadiran pada sidang hari ini, menurut dia, juga berdasarkan rekomendasi penasehat hukum MUI Sumut.

"Berarti kami sengaja, udah konsultasi semalam dengan pengacara kami, kami nggak datang. Karena udah konfirmasi di sana suratnya aja belum sampai. Sedangkan kami tiga-tiga digugat," terangnya.

Asmuni menegaskan bahwa ajaran MPPTI sesat. Dalam ajarannya, dia bilang MPPTI menegaskan bahwa Muhammad adalah Allah sehingga ajaran itu harus ditentang.

"Karena kan begini, orang itu kan ngajarkan ajaran sesat. Ajarkan Muhammad itu Allah. Masak, Muhammad itu Allah," tuturnya.

Kemudian Asmuni mengatakan MPPTI juga hendak menggelar Ratib Seribe tingkat Asean ke VII pada tanggal 13-15 di Sumatera Utara. Menurutnya, kegiatan itu nantinya akan membuat gaduh masyarakat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads