Terungkap Isi Chat PNS MA Usai Suap Hakim Agung: Alhamdulillah Sesuai Hasilnya

Terungkap Isi Chat PNS MA Usai Suap Hakim Agung: Alhamdulillah Sesuai Hasilnya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 12:02 WIB
Sudrajad Dimyati, Sudrajat Dimyati
Sudrajad Dimyati (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan menyuap hakim agung agar menang perkara pailit dan pidana. Heryanto kini menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dan hakim agung Sudrajad Dimyati dihukum 8 tahun penjara. Haryanto-Ivan mengeluarkan uang belasan miliar rupiah.

Berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang dikutip detikcom, Jumat (9/6/2023), berikut aliran uangnya:

Tanaka dan Ivan -> Pengacara Yosep Parera -> Pengacara Eko -> Desy Yustria (Pengacara MA) -> Muhajir Habibie (PNS MA) -> Elly (hakim/asisten hakim agung Sudrajad Dimyati -> hakim agung Sudrajad Dimyati

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah chat dalam komplotan itu:

Yosep Parera ke Desy:
Yosep: Des, itu yang KM P2 ya?
Desy: Pak besok sebelum on, mau diuasahain liatin advis P3nya. Semoga besok lancar ya pak
Yosep Parera: Amin
Yosep Parera: Belum ada yang masuk angin kan?
Desy: Sampai saat ini yang kita pegang masih aman. Tadi sore saya sudah pastiin lagi pak.

ADVERTISEMENT

Desy ke Yosep Parera

Desy: Kalau perdata 1 pintu aja soalnya takut ruwet kalau banyak pintu. Yang penting beres pak
Desy: Percaya aku aja pak. Nggak bakalan wanprestasi aku
Desy: Kabul kasasi, adili sendiri, petitium 1,2,3,4,5 (perbaikan) 6.7

Muhajir Habibie ke Desy:

Muhajir Habibie: Des
Muhajir Habibie: Alhamdulilah, yah
Muhajir Habibie: Sesuai hasilnya

Sebagaimana diketahui, kasus suap hakim agung telah menyeret banyak orang dalam pusaran tersebut. Yaitu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

KPK juga sudah memanggil banyak saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk 8 hakim agung, yaitu:

1. Hakim agung Andi Samsan Nganro. Andi kini sudah pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Andi tidak hadir saat dipanggil KPK.
2. Hakim agung Sofyan Sitompul, di mana Sofyan Sitompul juga tidak hadir dari panggilan KPK. Kini Sifyan Sitompul sudah pensiun. Nama Sofyan Sitompul dikenal publik saat menyunat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
3. Hakim agung Ibrahim, yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) 2010-2015.
4. Hakim agung Sri Murwahyuni
5. Hakim agung Syamsul Maarif juga diperiksa KPK. Hakim agung paling senior itu menjelaskan suasana kebatinan sidang kasasi perdata PT Intidana yang intinya Syamsul Maarif menolak mengabulkan kasasi.

"Bahwa dalam persidangan itu Bahaiduri Febri Kurnia selaku Panitera Pengganti perkara kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus- Pailit/2022, menerangkan saat sidang perkara tersebut sempat terjadi perdebatan antara Syamsul Ma'arif selaku Ketua Majelis yang menginginkan agar kasasi ditolak dengan Sudrajad Dimyati selaku Hakim Anggota yang menginginkan agar kasasi dikabulkan," demikian analisis yuridis KPK.

6. Hakim agung Prim Haryadi. Prim kembali diperksa hari ini, Kamis (8/6). Hakim agung Prim Haryadi dimintai keterangan karena menjadi hakim anggota di kasasi Budiman Gandi dengan memberikan pendapat Budiman Gandi tidak bersalah.
7. Hakim agung Suhadi
8. Hakim agung Takdir Rahmadi. Nama Takdir kembali muncul dalam dakwaan asistennya, Edy Wibowo.

"Pada 15 September 2022 bertempat di ruang kerja Terdakwa lantai 10 Kantor Mahkamah Agung RI, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Albasri. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Albasri. Kemudian Albasri memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie dari uang bagian Albasri. Sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 475 juta," papar jaksa KPK.

Apakah uang Rp 475 juta itu sampai ke hakim agung Takdir Rahmadi? Jaksa KPK tidak menceritakan lebih lanjut.

Selain itu, masih banyak hakim terkait yang juga diperiksa KPK.

Lihat Video: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads