Kode Etik Hakim Versi MA Direvisi
Jumat, 15 Sep 2006 15:46 WIB
Jakarta - Kode Etik Hakim versi MA akhirnya direvisi. Kode etik itu menuai banyak kecaman. Malah sebagian pengamat menilainya bermasalah."Ketua MA meminta kepada steering committee untuk menghaluskannya kembali," tegas Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/9/2006).Bagir menjelaskan, kode etik itu sebetulnya sudah dibahas dalam Rakernas MA yang digelar di Batam pada 11-14 September lalu. Namun hingga acara selesai, revisi belum juga rampung."Kalau sudah jadi nanti kita kasih, masih dirapikan dulu dan nggak ada yang krusial," ujar Bagir yang enggan merinci poin-poin revisi tersebut.Sebelumnya Ketua Muda MA Bidang Perdata Harifin Tumpa menyatakan, kode etik yang disahkan MA pada 30 Mei 2006 itu masih bersifat sementara. Kode etik itu akan dibahas lagi.Kode etik hakim versi MA yang dianggap bermasalah itu salah satu poinnya adalah hakim boleh menerima kue atau kain batik dari pihak lain.
(umi/)











































