Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan tidak berizin di kawasan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. Beberapa dari bangunan yang dibongkar tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi prostitusi.
"Melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang diduga sebagai tempat karaoke dan prostitusi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal," kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Penertiban dilakukan pada hari Kamis (8/6) kemarin. Sebelum dibongkar, bangunan tersebut sebelumnya sudah dikosongkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat total 36 bangunan yang tidak memiliki izin. Di antara 36 bangunan tersebut, terdapat 4 bangunan yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
"Terhadap bangunan yang tidak memiliki izin sebanyak 36 bangunan tanpa izin, dan 4 dari 36 bangunan diduga sebagai warung remang-remang yang digunakan sebagai tempat prostitusi," ujarnya.
Kegiatan pembongkaran berlangsung tertib tanpa adanya gangguan. Sebagian bangunan telah dibongkar secara pribadi oleh pemilik bangunan.
"Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Beberapa bangunan tanpa izin telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik," pungkasnya.
Simak juga Video: 2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online