Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan Fatia.
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023). Luhut hadir langsung di sidang tersebut.
Debat panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya jaksa.
Luhut mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham.
"Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata Luhut.
Jaksa pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu.
"Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa.
"Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris Azhar.
Majelis hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan.
"Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar hakim.
Perdebatan jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini.
"Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar.
"Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut hakim.
Sidang ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut...
Simak Video: Ungkapan Sedih Luhut Dijuluki 'Lord' hingga Disebut Penjahat Oleh Cucu
Selain debat panas penasihat hukum Haris-Fatia juga kerap protes. Protes itu meliputi jumlah kursi, permohonan jaksa dikabulkan, dan juga catatan yang dibawa Luhut.
Hakim pun sempat geram atas protes pihak Haris Azhar. Sebab, hingga lewat waktu yang ditentukan, sidang belum dimulai karena pihak Haris terus-menerus protes.
Jumlah Kursi
Awalnya, majelis hakim menyoroti ada lima orang pengacara Haris berdiri di area ruang sidang karena tidak mendapat kursi. Hakim pun keberatan meminta tim pengacara yang duduk di ruang sidang dikurangi jumlahnya, sesuai dengan kursi yang sudah disiapkan pengadilan yakni berjumlah 12.
Hal itu yang mengundang protes tim pengacara Haris. Menurut tim pengacara, dalam KUHAP tidak ada aturan yang membatasi jumlah pembela terdakwa.
"Mohon izin, Majelis Hakim, prinsip kami, advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama, apalagi ini saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor sehingga untuk mencapai kebenaran materiil ini perlu hadir semua. Jadi kami tim seluruh punya kewajiban mendampingi klien kami," ujar salah satu pengacara Haris di ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Pengacara satunya pun berinisiatif ingin membawa kursi yang ada di tempat pengunjung. Namun ditolak oleh majelis hakim.
"Majelis, karena sidang belum dimulai, lebih baik biarkan mereka membawa kursi di sana," kata pengacara lainnya.
"Kami hanya batasi cuma 12, nggak bisa bawa dari luar," kata hakim dan disela oleh salah satu pengacara.
"Kalau Saudara ngomong terus, kapan mulainya (sidang)," lanjut hakim.
Hakim pun menjelaskan, seluruh pengacara Haris dan Fatia pada dasarnya boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi nanti. Namun, bagi pengacara yang tidak mendapat kursi dan menunggu di kursi pengunjung sidang itu jika bertanya harus gantian masuk ke area sidang dengan pengacara lainnya.
"Sekali lagi, silakan Saudara kalau mau bertanya silakan masuk bergantian oleh temannya," tegas hakim.
Usulan itu pun disetujui oleh pengacara yang tidak mendapat kursi itu. Namun, protes tidak berhenti di situ. Protes kembali berlanjut karena salah satu pengacara menghitung jumlah jaksa penuntut umum yang duduk di kursi berjumlah 13. Mereka pun merasa hakim tidak adil.
"Baik, kami akan sidang di sana, kami berdiri di belakang sana, kami ingatkan jumlah jaksa 13, harus dikeluarkan 1," kata pengacara lainnya.
Tim jaksa pun membela diri. Mereka mengaku satu jumlah jaksa dalam perkara ini tetap 12 orang, satu lagi itu hanya operator yang bertugas menjaga barang bukti. Hakim pun membuka sidang Haris dan Fatia.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Permohonan Jaksa Split Sidang Dikabulkan
Protes lainnya disampaikan ketika hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menggabungkan sidang Haris dan Fatia, lantaran saksi hari ini hanya satu orang yaitu Luhut B Pandjaitan. Hakim mengabulkan permohonan jaksa itu untuk efisiensi waktu sidang.
Namun, keputusan hakim ini mendapat protes dari pihak pengacara karena merasa sejak awal pihaknya meminta sidang digabung hingga putusan tapi tidak dikabulkan hakim.
"Izin bertanya sebagaimana kita tahu akhirnya Yang Mulia memutuskan gabung perkara Haris-Fatia, apa perkara ini digabungkan seterusnya atau gimana? kami butuh kepastian, Yang Mulia?" tanya pengacara Haris.
"Acara hari ini pemeriksaan saksi jadi nanti silakan saudara memberikan tanggapan keterangan saksi apa yang saudara ingin tanyakan untuk perkara ini," kata hakim ketua.
"Apakah ini pemeriksaan saksi Luhut aja apa seluruh saksi digabungkan?" tanya pengacara lainnya.
"Ya makanya kami kan kalau saksi sama, kami akan tetap gabung seperti ini, kalau saksinya untuk 2 berkas yang sama," timpal hakim.
Pengacara pun merasa didiskriminasi. Hakim menegaskan tidak ada diskriminasi dalam sidang ini.
"Saya ingin bertanya apakah beda perlakuan ini adalah sikap diskriminasi terhadap permintaan kami advokat dan permintaan jaksa, karena kami tahu sekali di sidang ini ada KY yang memantau dan MA memantau, kami ingin kepastian, kenapa permintaan kami ditolak, jaksa dikabulkan," kata pihak Luhut.
"Pertama, kami nggak ada beda-bedain antara jaksa dengan saudara penasihat hukum, karena kapasitas saudara kami sama dengan JPU, sudah kami jelaskan perkara ini di-split untuk pemeriksaan saksi saja karena dalam 2 berkas sama," tegas hakim ketua.
Selengkapnya di halaman berikut
Catatan Luhut
Protes ketiga terjadi ketika Luhut terlihat membawa map saat bersaksi di sidang Haris dan Fatia. Awalnya, Luhut ditanya jaksa ketika terkait keinginan dia untuk berdamai dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Luhut membenarkan itu, dia meminta Haris meminta maaf kepadanya.
"Ya karena saya kenal dengan Saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi, lama sekali, dan dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor juga, saya ingin supaya selesaikan baik-baik, dan saya minta kepada anak buah saya untuk kontak dia dan juga saya minta lawyer saya Saudara Juniver untuk minta dia minta maaf," kata Luhut saat bersaksi di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Setelah Luhut menjawab itu, pengacara Haris dan Fatia pun protes. Dia protes Luhut melihat catatan saat menjawab.
"Izin, Yang Mulia, sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi bawa catatan, saya ingatkan saksi meninggalkan catatannya ataupun menaruh catatannya," kata salah satu pengacara.
Hakim pun tidak menggubris keberatan tim pengacara dan meminta jaksa dan Luhut melanjutkan pemeriksaan. Namun, lagi-lagi protes itu dilontarkan lagi, akhirnya Luhut menutup catatan itu.
"Dah, saya tutup," ujar Luhut sambil menaruh catatannya ke kursi sebelahnya. Aksi Luhut itu pun membuat pengunjung sidang tepuk tangan.
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.