Mendagri Siap Bantu Polri & Kejaksaan Periksa Kepala Daerah

Mendagri Siap Bantu Polri & Kejaksaan Periksa Kepala Daerah

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 14:54 WIB
Yogyakarta - Kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini masih kesulitan untuk memeriksa sejumlah kepala daerah. Karena itu, Menteri Dalam Negeri Muhamad Ma'ruf menyatakan siap membantu Jaksa Agung dan Kapolri yang berniat memeriksa sejumlah kepala daerah dan DPRD yang diduga terlibat kasus korupsi."Saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri, kalau bisa saat mereka mengajukan permohonan izin itu ada tembusan langsung ke Mendagri," kata Ma'ruf.Hal itu dikatakan Ma'ruf menjawab pertanyaan wartawan seusai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pasca bencana kepada kabupaten/kota yang yang terkena gempa bumi 27 Mei lalu di Yogyakarta, Jumat (15/9/2006).Dia mengaku selama ini pemeriksaan terhadap kepala daerah dan DPRD cukup sulit karena surat izin dari Presiden tidak cepat turun. Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pihaknya berjanji akan mempercepat proses pengajuan izin. "Jadi, sesuai kewenangan yang saya miliki, tentu saya akan membantu termasuk mencarikan data yang dibutuhkan," katanya.Menurut dia, sesuai dengan UU, surat izin pemeriksaan langsung disampaikan ke Presiden dari Jaksa Agung dan Kapolri. Selaku Mendagri, selama ini dirinya hanya melakukan monitoring persoalan teknis. Namun apabila surat izin yang diajukan Kapolri atau Jaksa Agung tidak segera turun, mereka tetap bisa melakukan pemeriksaan jika urat ijin yang ditunggu belum turun dalam waktu lebih dari 60 hari. "Hanya saja, memang lebih baik jika ada izin dari Presiden. Sebagai Mendagri, saya akan membantu mencarikan data sebagai bahan analisa untuk proses pemeriksaan," janji Ma'ruf.Dia mengatakan, saat ini terdapat sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun belum juga diperiksa. Pejabat daerah yang diduga korupsi itu tersebar di Jawa maupun di luar Jawa.Dia mengharapkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan para kepala daerah segera mendapat kepastian hukum. Sebab, setelah ada kepastian hukum yang mengikat akan dijadikan pijakan kuat untuk membuat keputusan. Tujuannya jika ternyata tidak bersalah, dirinya siap melakukan rehabilitasi. Sebaliknya jika pejabat tersebut terbukti melakukan korupsi, pihaknya akan memberikan sanksi."Untuk yang direhabilitasi itu contohnya Bupati Konawe di Sulawesi Tenggara. Sampai keputusan tingkat Mahkamah Agung, ternyata tidak terbukti, saya segera merehabilitasi," demikian Ma'ruf. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait