Rekanan KPU Divonis 5 Tahun Bui

Rekanan KPU Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 15 Sep 2006 14:09 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menvonis rekanan KPU Untung Sastrawijaya 5 tahun penjara. Direktur PT Royal Standar ini terbukti bersalah tidak mengikuti standar pengadaaan segel surat suara Pemilu 2004. Untung dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 junto 20/2001."Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Masurdin Chaniago di Pengadilan Negari Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/9/2006).Sementara dakwaan kedua dianggap tidak terbukti bahwa Untung melakukan pemberian hadiah kepada pejabat KPU. Hakim pun memutuskan membebaskan Untung dari dakwaan kedua.Untung juga tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana lazimnya dalam tindak pidana korupsi. Dia hanya diwajibkan membayar denda Rp 250 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.Menanggapi vonis hakim itu, baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan banding.JPU menyatakan banding karena majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari yang dituntut. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan atas dua dakwaan.Selain itu jaksa juga mempermasalahkan tidak adanya uang pengganti. "Kita melakukan banding karena tidak ada vonis uang pengganti dan hukumannya kami anggap terlalu ringan," kata JPU Tumpak Simanjuntak.JPU juga menambahkan, seharusnya hakim memperhitungkan adanya 3 peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa. "Seharusnya ada 3 kejadian mulai dari pemilihan legislatif, Pilpres I dan Pilpres II. Sementara hakim hanya melihat adanya satu berkas perkara," ujar Tumpak. (san/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads