Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22), yang membunuh ayahnya, ibunya, dan kakaknya dengan racun. Ia diyakini melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, dilansir detikJateng, Kamis (8/6/2023).
"Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim menambahkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Saat putusan dibacakan, Dhio mendengarkannya sambil berdiri. Dia terlihat menundukkan kepala dan memejamkan matanya.
Seusai persidangan, pengacara terdakwa, Satria Budi, menyatakan Dhio ingin mendapat keringanan. Untuk itu, mereka berencana mengajukan permohonan banding.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video '17 Adegan Dhio Bunuh Keluarga Sendiri Pakai Sianida':