Seruan protes pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus terdengar di ruang sidang lanjutan saat Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi. Hal yang diprotes pihak Haris itu mulai dari jumlah kursi, permohonan jaksa dikabulkan, dan juga catatan yang dibawa Luhut.
Hakim pun sempat geram atas protes pihak Haris Azhar. Sebab, hingga lewat waktu yang ditentukan, sidang belum dimulai karena pihak Haris terus-menerus protes.
Berikut deretan protes pihak Haris Azhar-Fatia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jatah Kursi
Awalnya, majelis hakim menyoroti ada lima orang pengacara Haris berdiri di area ruang sidang karena tidak mendapat kursi. Hakim pun keberatan meminta tim pengacara yang duduk di ruang sidang dikurangi jumlahnya, sesuai dengan kursi yang sudah disiapkan pengadilan yakni berjumlah 12.
Hal itu yang mengundang protes tim pengacara Haris. Menurut tim pengacara, dalam KUHAP tidak ada aturan yang membatasi jumlah pembela terdakwa.
"Mohon izin, Majelis Hakim, prinsip kami, advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama, apalagi ini saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor sehingga untuk mencapai kebenaran materiil ini perlu hadir semua. Jadi kami tim seluruh punya kewajiban mendampingi klien kami," ujar salah satu pengacara Haris di ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Pengacara satunya pun berinisiatif ingin membawa kursi yang ada di tempat pengunjung. Namun ditolak oleh majelis hakim.
"Majelis, karena sidang belum dimulai, lebih baik biarkan mereka membawa kursi di sana," kata pengacara lainnya.
"Kami hanya batasi cuma 12, nggak bisa bawa dari luar," kata hakim dan disela oleh salah satu pengacara.
"Kalau Saudara ngomong terus, kapan mulainya (sidang)," lanjut hakim.
Hakim pun menjelaskan, seluruh pengacara Haris dan Fatia pada dasarnya boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi nanti. Namun, bagi pengacara yang tidak mendapat kursi dan menunggu di kursi pengunjung sidang itu jika bertanya harus gantian masuk ke area sidang dengan pengacara lainnya.
"Sekali lagi, silakan Saudara kalau mau bertanya silakan masuk bergantian oleh temannya," tegas hakim.
Usulan itu pun disetujui oleh pengacara yang tidak mendapat kursi itu. Namun, protes tidak berhenti di situ. Protes kembali berlanjut karena salah satu pengacara menghitung jumlah jaksa penuntut umum yang duduk di kursi berjumlah 13. Mereka pun merasa hakim tidak adil.
"Baik, kami akan sidang di sana, kami berdiri di belakang sana, kami ingatkan jumlah jaksa 13, harus dikeluarkan 1," kata pengacara lainnya.
Tim jaksa pun membela diri. Mereka mengaku satu jumlah jaksa dalam perkara ini tetap 12 orang, satu lagi itu hanya operator yang bertugas menjaga barang bukti. Hakim pun membuka sidang Haris dan Fatia
Simak Video 'Jadi Saksi di Sidang Haris- Fatia, Luhut Tak Terima Dibilang 'Lord'':
2. Permohonan Jaksa Split Sidang Dikabulkan
Protes lainnya disampaikan ketika hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menggabungkan sidang Haris dan Fatia, lantaran saksi hari ini hanya satu orang yaitu Luhut B Pandjaitan. Hakim mengabulkan permohonan jaksa itu untuk efisiensi waktu sidang.
Namun, keputusan hakim ini mendapat protes dari pihak pengacara karena merasa sejak awal pihaknya meminta sidang digabung hingga putusan tapi tidak dikabulkan hakim.
"Izin bertanya sebagaimana kita tahu akhirnya Yang Mulia memutuskan gabung perkara Haris-Fatia, apa perkara ini digabungkan seterusnya atau gimana? kami butuh kepastian, Yang Mulia?" tanya pengacara Haris.
"Acara hari ini pemeriksaan saksi jadi nanti silakan saudara memberikan tanggapan keterangan saksi apa yang saudara ingin tanyakan untuk perkara ini," kata hakim ketua.
"Apakah ini pemeriksaan saksi Luhut aja apa seluruh saksi digabungkan?" tanya pengacara lainnya.
"Ya makanya kami kan kalau saksi sama, kami akan tetap gabung seperti ini, kalau saksinya untuk 2 berkas yang sama," timpal hakim.
Pengacara pun merasa didiskriminasi. Hakim menegaskan tidak ada diskriminasi dalam sidang ini.
"Saya ingin bertanya apakah beda perlakuan ini adalah sikap diskriminasi terhadap permintaan kami advokat dan permintaan jaksa, karena kami tahu sekali di sidang ini ada KY yang memantau dan MA memantau, kami ingin kepastian, kenapa permintaan kami ditolak, jaksa dikabulkan," kata pihak Luhut.
"Pertama, kami nggak ada beda-bedain antara jaksa dengan saudara penasihat hukum, karena kapasitas saudara kami sama dengan JPU, sudah kami jelaskan perkara ini di-split untuk pemeriksaan saksi saja karena dalam 2 berkas sama," tegas hakim ketua.
3. Catatan Luhut
Protes ketiga terjadi ketika Luhut terlihat membawa map saat bersaksi di sidang Haris dan Fatia. Awalnya, Luhut ditanya jaksa ketika terkait keinginan dia untuk berdamai dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Luhut membenarkan itu, dia meminta Haris meminta maaf kepadanya.
"Ya karena saya kenal dengan Saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi, lama sekali, dan dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor juga, saya ingin supaya selesaikan baik-baik, dan saya minta kepada anak buah saya untuk kontak dia dan juga saya minta lawyer saya Saudara Juniver untuk minta dia minta maaf," kata Luhut saat bersaksi di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Setelah Luhut menjawab itu, pengacara Haris dan Fatia pun protes. Dia protes Luhut melihat catatan saat menjawab.
"Izin, Yang Mulia, sudah saatnya saksi diperiksa berdasarkan apa yang dialami, tapi saksi bawa catatan, saya ingatkan saksi meninggalkan catatannya ataupun menaruh catatannya," kata salah satu pengacara.
Hakim pun tidak menggubris keberatan tim pengacara dan meminta jaksa dan Luhut melanjutkan pemeriksaan. Namun, lagi-lagi protes itu dilontarkan lagi, akhirnya Luhut menutup catatan itu.
"Dah, saya tutup," ujar Luhut sambil menaruh catatannya ke kursi sebelahnya. Aksi Luhut itu pun membuat pengunjung sidang tepuk tangan.