Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry, yang diduga menyetorkan uang Rp 650 juta kepada Komandan Batalion (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir Kompol Petrus Hottiner Simamora, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menyebut proses Bripka Andry menjadi terlindung LPSK masih jauh.
"Sejak minggu lalu kan sudah memang mengajukan permohonan. Kita minta agar dilengkapi syarat formil maupun materiil, tetapi itu belum dilengkapi. Bahkan kemarin sore juga tidak melengkapi itu. Jadi, kalau dari sisi LPSK, masih jauh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Hasto menjelaskan, apabila seseorang ingin menjadi terlindung, LPSK harus melewati beberapa proses. Salah satunya, Bripka Andry belum terlihat tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang menjadi terlindung LPSK itu dalam status apa pun sebagai saksi, korban, pelapor, justice collaborator, itu kan harus ada tindak pidananya. Ini kan belum ada tindak pidana yang berjalan ini," ujarnya.
"Misalnya apakah dia sudah ada laporan tentang tindak pidana. Itu kan bisa jadi pintu masuk buat LPSK untuk penelaahan, tapi itu belum," sambungnya.
Terkait pelanggaran disiplin, Hasto mengatakan itu merupakan urusan internal Polri. Dia tidak menelisik sejauh itu.
"Kami dapat informasi juga adanya pelanggaran disiplin dari kepolisian, itu urusan internal kepolisian urusan etik dan disiplin kelembagaan," jelasnya.
Setelah melengkapi syarat formil dan materiil Bripka Andry, LPSK akan melakukan investigasi kebutuhan perlindungan apa.
"Artinya, kalau untuk menjadi terlindung LPSK, ya syarat formil materiil harus dipenuhi, kemudian kita investigasi maupun asesmen kebutuhan perlindungan apa, butuh bantuan apa, gitu kan. Jadi belum bisa dilakukan," terangnya.
Simak juga Video 'Curhat Setor ke Atasan Berujung Propam Ungkap Catatan Hitam Bripka Andry':