ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) besok (9/6). Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis.
"Hari ini tidak ada (jadwal sidang terdakwa Tukul). Sidang dilanjutkan besok, agendanya putusan," kata pejabat Humas PN Bogor Daniel Mario kepada detikcom, Kamis (8/6/2023).
Daniel menyebut sidang vonis kasus pembacokan yang menewaskan pelajar atas nama Arya Saputra akan digelar secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk (sidang) putusan, digelar terbuka," kata Daniel.
Diberitakan sebelumnya, Tukul dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan ditambah 1 tahun pelatihan kerja.
"Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias Tukul tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).
"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis dinas sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Lihat juga Video 'Bacok Kepala Polisi, Tiga Remaja di Subang Ditetapkan Tersangka':