Persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dihujani debat saat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi terkait kasus pencemaran nama baiknya. Debat panas jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Haris dan Fatia pun tak terelakkan.
Mulanya, jaksa bertanya sedekat apa Luhut dengan Haris Azhar. Jaksa pun meminta Luhut menjelaskan.
"Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham.
"Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata Luhut.
Jaksa pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu.
"Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa.
"Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris Azhar.
Majelis hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan.
"Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar hakim.
Perdebatan jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini.
"Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar.
"Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut hakim.
Simak Video 'Sidang Haris-Fatia Digelar, Lalin di Sekitar PN Jaktim Macet':
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.