Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pembobol Bank Jateng, Bambang Supriyadi dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Bambang Supriyadi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 172 miliar dan bila tidak maka diganti 12 tahun penjara.
Kasus bermula saat PT Garuda Technology mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2017. Kredit itu rencananya akan digunakan untuk modal kerja pengadaan komputer dan laptop PT INTI, pengadaan modal kerja pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten, dan modal kerja pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangsel.
Dalam mengajukan kredit itu, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen hingga kredit cair. Padahal, dari hasil analisis kredit sebagaimana diterangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 163 register 151 tanggal 24 Nopember 2017 dan Analisa Kredit tanggal 14 Desember 2017, diketahui PT Garuda Technology tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan, yakni tidak terpenuhinya persyaratan debt equity ratio (DER) dan debt service coverage (DSC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, kasus itu terendus kejaksaan sehingga Bambang Supriyadi diproses secara hukum. Akhirnya Bambang Supriyadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, jaksa menguraikan dalam dakwaannya, uang kredit itu dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Supriyadi. Di antaranya untuk dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service total sejumlah Rp 24,5 miliar. Juga diberikan kepada pimcab Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebesar Rp 1,6 miliar.
Bambang Supriyadi juga membelikan HP kepada tim analisis kredit Bank Jateng Cabang Jakarta, yaitu Yuana Christina (iPhone X), Pramudana Aditya (iPhone X), Anye Bagus (Samsung Galaxy Note 8), Adimas Budiawan (Samsung Galaxy Note 8), Fillia (Samsung Galaxy Note 8), Dedhi Ariantho (Samsung Galaxy Note 8), dan Arif (Samsung Galaxy Note 8).
Di tingkat pertama, Bambang Supriyadi dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada November 2022, hukuman itu dikuatkanPengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat kasasi, hukuman itu diperberat oleh MA.
"Perbaikan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (8/6/2023).
Majelis juga mewajibkan Bambang mengembalikan uang yang dikorupsi 172.847.324.726. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani.
"Dikompensasikan dengan uang hak tagih sebesar Rp 10.890.045.144 sehingga sisa uang pengganti Rp 161.957.279.582 subsidair 12 penjara," kata majelis tegas.
Simak juga 'KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA':