Bripka Andry Setor Rp 650 Juta ke Danyon Rohil Minta Perlindungan LPSK

Bripka Andry Setor Rp 650 Juta ke Danyon Rohil Minta Perlindungan LPSK

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 11:50 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry yang diduga menyetorkan uang Rp 650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir (Rohil Kompol Petrus Hottiner Simamora, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menelaah permintaan permohonan perlindungan tersebut.

"Iya, tapi masih dalam penelaahan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Hasto mendapatkan informasi bahwa Bripka Andry mendatangi LPSK pada Rabu (7/6) kemarin sore. Namun, dia belum mengecek secara mendalam perlindungan dalam bentuk apa yang diajukan Bripka Andry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu kemarin sore dia ke LPSK, saya belum cek (dalam bentuk apa perlindungannya)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polri Tegaskan Tak Ada Aturan 'Setoran'

Sebelumnya, Polda Riau mencopot jabatan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora, sejak tiga bulan lalu buntut dugaan menerima setoran dari bawahan senilai Rp 650 juta. Mabes Polri menegaskan tak ada aturan setoran uang dari bawahan ke atasan di lingkungan Polri.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kasus Kompol Petrus tersebut. Dia menuturkan pengawasan sebagai antisipasi pelanggaran anggota juga telah dilakukan.

"Tapi secara prinsip ini komitmen Polri jadi tidak menunggu kasus itu ada, kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti. Tentu kita membuka tangan masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap Polri, pengawasan itu di Polri sudah ada Propam ada, Irwasum ada," ujarnya.

Simak Video 'Curhat Setor ke Atasan Berujung Propam Ungkap Catatan Hitam Bripka Andry':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads