Bea Cukai Banten Musnahkan 40 Juta Batang Tembakau-Miras Senilai Rp 48,85 M

Bea Cukai Banten Musnahkan 40 Juta Batang Tembakau-Miras Senilai Rp 48,85 M

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 11:30 WIB
Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal hingga miras. (Adrial/detikcom)
Foto: Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal hingga miras. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 48,85 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

"Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok sebetulnya yang pertama barang yang di BMN-kan. Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/6/2023).

Sedangkan kelompok kedua, merupakan barang dari hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan," tuturnya.

Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal hingga miras. (Adrial/detikcom)Foto: Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal hingga miras. (Adrial/detikcom)

Rahmat mengatakan jika diuangkan barang BMN tersebut senilai Rp 45,05 miliar, dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. Sedangkan untuk hasil penyidikan senilai Rp 3,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp 45,05 miliar dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. (Hasil penindakan) nilai barang sekitar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar," ungkapnya.

Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Pemusnahan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan Bea Cukai Merak dan Tangerang, lalu ada pula Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tangsel.

Secara rinci berikut total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari BMN:

1. 40.042.755 batang hasil tembakau
2. 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
3. 1.924 mililiter rokok elektrik (REL)
4. 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape)
5. 2,94 liter acetic anhydride (prekursor)

Adapun barang bukti yang musnahkan dari hasil penindakan yaitu:

1. 4.211.320 batang rokok ilegal
2. 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable ilegal
3. 6.080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartridge

Simak juga 'Saat Amankan 16 Tersangka, Polisi-Bea Cukai Sita 75 Kg Narkoba Berbagai Jenis':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads