Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), Luhut mengenakan kemeja batik berwarna ungu. Luhut terlihat datang bersama pengacaranya, Juniver Girsang.
Luhut kemudian masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi pengunjung. Haris Azhar dan Fatia juga sudah hadir di persidangan.
Haris-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(whn/zap)