Harapan Terbukti Bunuh dan Rebus Daging Istri tapi Divonis Lepas karena ODGJ

Harapan Terbukti Bunuh dan Rebus Daging Istri tapi Divonis Lepas karena ODGJ

Finta Rahyuni - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 10:56 WIB
Tampang pria di Humbahas yang mutilasi lalu bakar istrinya (Foto: Istimewa)
Harapan Munthe terbukti membunuh dan merebus daging istrinya, tapi divonis lepas karena ODGJ. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Harapan Munthe, pria di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bersalah memutilasi dan merebus daging istrinya sendiri. Namun hakim memutuskan melepaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya terganggu.

Sidang vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu (7/6). Hakim menyatakan Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, dilansir detikSumut, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, hakim berpendapat Harapan Munthe terbukti bersalah membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena kondisi kejiwaannya.

"Menyatakan Terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Akan tetapi Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dilepaskan dari sel tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan selama satu tahun.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ di Penampungan':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads