"Upaya peningkatan kesadaran hukum juga harus dimulai sejak usia dini. Baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun di kalangan mahasiswa. Upaya tersebut akan menciptakan generasi memiliki pengetahuan, pemahaman, ketaatan serta cerdas dalam hal hukum," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).
Hal itu juga disampaikan dalam acara pengukuhan 50 Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berada di 20 Kecamatan Nganjuk di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Nganjuk. Widodo menyatakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari tingkat terkecil, yaitu keluarga. Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melalui pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
"Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global," ujar Widodo.
Suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi.
"Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan sektor investasi/kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai bekal menyongsong era perdagangan bebas serta mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 sesuai RPJM 2020-2024," kata Widodo.
Widodo meyakini bahwa diperlukan upaya yang konsisten dalam memasyarakatkan dan menyebarluaskan pengetahuan hukum. Dengan demikian, jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.
"Saya juga ingin mengungkapkan rasa bangga karena dapat bertemu langsung dengan para lurah dan kepala desa selaku pemegang peranan terpenting dalam pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Semua dilakukan tanpa menghilangkan keelokan hukum adat dan kearifan lokal di Kabupaten Nganjuk," pungkas Widodo.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi berharap bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Nganjuk dapat berperan dalam memberikan pemahaman terhadap hukum kepada masyarakatnya.
"Masih banyak kita temui masyarakat yang belum memahami hukum secara utuh. Terkadang terjadi kebingungan bahkan ketakutan yang berlebihan ketika harus berhadapan dengan hukum. Padahal hukum itu bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipatuhi," imbuh Marhaen Djumadi. (asp/zap)