Beredar rumor anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditangkap terkait narkoba di Kota Tangerang. Namun, kabar tersebut ditepis oleh pihak KPI Pusat.
"Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota," kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Diakui Mauludi memang pernah ada mantan staf pegawai KPI Pusat yang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. Hanya saja, Mauludi tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus eks pegawai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Mauludi mengatakan KPI berkomitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Dalam rangka pencegahan tersebut, KPI bahkan menandatangani nota kesepahaman dengan BNN.
"KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023," jelasnya.
Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Karang Indah, Kota Tangerang. Ada 4 tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja 2,7 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut awalnya terungkap dari adanya informasi transaksi ganja melalui Instagram dikirim ke Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
"Sesaat setelah menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2.725 gram (2,7 kg) diduga narkoba jenis ganja," ujarnya.
Kepada penyidik, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya berinisial HMD (24). ER berdalih paket tersebut berisi spare part motor.
"Dikirim pamannya atas nama HDM (24) ke alamat ER. Mengaku berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone," imbuhnya.
Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap HMD di kediamannya di wilayah Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Didapatkan barang bukti berupa ganja seberat 805 gram.
Di waktu yang sama, penyidik juga mengamankan TMR (20) di Cisoka, Tangerang, dengan barang bukti 844,49 gram ganja dan MA (25) di Legok, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 88,4 gram ganja.
Zain belum merinci hubungan 4 pelaku dalam kasus tersebut. Sementara polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.
Terkait kabar anggota KPI ditangkap dalam kasus ini, Kombes Zain tidak membenarkan maupun membantahnya. Namun, Zain mengaku akan berkoordinasi dengan KPI terkait hal ini.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain.