Jejak Pembacok Pelajar Bogor: Minta Bantu Dukun, Dituntut Bui 7 Tahun

M Sholihin - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 22:01 WIB
Foto: ASR alias Tukul (17), eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad Kota Bogor dituntut hukuman penjara 7,5 tahun. Begini perjalanan kasusnya. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

ASR alias Tukul (17), eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Jaksa menuntut Tukul disanksi penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.

"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).

"Dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (6/6) siang.

Riyanto menyebutkan tuntutan 7,5 tahun merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Jejak perbuatan kriminal jadi salah satu pertimbangan jaksa.

Tukul pembacok pelajar di simpang Pomad Bogor saat dibekuk polisi (Muchamad Sholihin/detikcom)

"Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal," kata Riyanto.

"Kenapa begitu (dituntut maksimal), pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal," tambahnya.

Pada Rabu (7/6) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang digelar cepat karena Tukul masih masuk kategori usia anak.

Apa pasal yang dijerat untuk Tukul? Simak di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork