Polri Buka Peluang Panggil Lagi Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra

Polri Buka Peluang Panggil Lagi Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 17:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Mulia/detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri masih mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ada kemungkinan artis Nindy Ayunda akan diperiksa kembali di kasus tersebut.

"Jadi kita masih memanggil saksi-saksi lainnya mengenai itu ya, jadi ada beberapa saksi-saksi yang akan dipanggil seperti tadi yang saya sampaikan. Tentu kalau ada info baru ya penyidik akan cross check, mungkin (Nindy Ayunda) akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan-keterangan dari saksi lainnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Nindy Ayunda telah diperiksa dua kali terkait kasus senpi ilegal Dito Mahendra dan dugaan tindak pidana yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice). Nindy Ayunda saat ini masih berstatus saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak 2 (dua) kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan Tindak Pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice), yaitu dengan status sebagai saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Polri bakal memanggil ketua RT dan dua babysitter di kediaman Dito untuk mengusut kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu WS, itu ketua RT. Kemudian S dan A, itu babysitter, serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Ramadhan mengatakan Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi setelah diperiksa dua kali terkait kasus Dito Mahendra. Dia mengatakan pengusutan kasus itu masih terus dilakukan.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak dua kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice), yaitu dengan status sebagai saksi," ujarnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads