FPDIP: Kocok Ulang Pimpinan DPR Harus Ubah UU Susduk
Jumat, 15 Sep 2006 10:26 WIB
Jakarta - Wacana kocok ulang pimpinan DPR mengemuka di kalangan anggota Dewan. Lobi-lobi antarfraksi pun telah digelar. Namun bagi FPDIP, kocok ulang bukan masalah yang sederhana.Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo mengaku masalah kocok ulang telah dibahas dengan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, pimpinan fraksi dan pimpinan DPR."Masalahnya tidak sesederhana itu untuk mengubah. Tetapi kocok ulang pimpinan DPR atau menambah 1 wakil ketua harus mengubah UU Susunan dan Kedudukan (Susduk DPR)," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2006).Menurut dia, pembahasan masalah kocok ulang tersebut tetap mengacu pada UU yang ada. "Kalau memang harus mengubah UU Susduk sekalian saja mengubah UU Pemilu dan Parpol. Jangan satu per satu," ujarnya.Apa kocok ulang akan membuat kinerja Dewan menjadi efektif? "Kita belum tahu apakah penambahan itu tambah efektif. Dulu kan pemilihannya lewat voting," cetus Tjahjo.Tjahjo mengaku sering diajak rekan-rekannya sesama ketua fraksi untuk melakukan lobi-lobi. Lanjutnya, mayoritas fraksi menginginkan perubahan UU Susduk.
(aan/nrl)