Daan Dimara Divonis
Jumat, 15 Sep 2006 08:30 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004, anggota KPU Daan Dimara, Jumat (15/9/2006), pukul 14.00 WIB akan divonis. Oleh JPU Daan dituntut dituntut 6,5 tahun penjara.Berbeda dengan koleganya Mulyana Wirakusuma, dan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin yang sudah divonis, persidangan Daan cukup menyita perhatian publik.Sejak masih dalam pemeriksaan KPK, Daan selalu menuding mantan rekannya Hamid Awaluddin yang kini menjabat Menkum Ham, ikut menikmati dana THR sebesar Rp 12 juta dan US$ 30 ribu dolar yang dibagikan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.Dalam persidangan pun Daan bersikukuh Hamid telah melakukan sumpah palsu terkait keterangannya yang tidak mengakui memimpin rapat negosiasi harga segel Pilpres I dan II dengan direktur PT Royal Standar. Padahal 5 saksi lainnya mengakui kehadiran Hamid dalam rapat tersebut.Aksi walk out Daan dan pengacaranya dilakukan beberapa kali dalam persidangan di PN Tipikor untuk meminta majelis hakim memeriksa sumpah palsu Hamid.Begitu juga dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh Daan. Dia kembali menyerang Hamid dengan membeberkan 6 bukti yang menurutnya layak membuat Hamid menjadi tersangka. Puncaknya, Kamis 14 Sepetember kemarin Daan melaporkan langsung perihal sumpah palsu tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Setelah mendapat izin dari KPK, didampingi pengacaranya, Daan meninggalkan tahanan untuk melaporkan Hamid.Siang ini semua perjuangan anggota KPU asal Papua itu akan diputuskan. Apakah semua upaya yang dilakukannya membuahkan hasil atau tidak. Bagi Daan, vonis tidak bersalah merupakan harga mati. "Saya tidak bersalah, jadi saya akan banding kalau besok saya divonis bersalah. Saya juga tidak merasa berdosa dalam kasus ini," tegas Daan di Mapolda Metro Jaya.
(bal/)











































