Polemik Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden

Polemik Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 10:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun masih menuai sorotan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan hasil akhir putusan MK itu ke pemerintah.

"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah yang dimana ini presiden ya," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dua gugatan Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," katanya.

Ghufron juga menyebut gugatannya ke MK murni merupakan sikap pribadinya, bukan mewakili KPK. Dia mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dari pemerintah kepadanya perihal teknis pelaksanaan dari putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini kami belum, setidaknya saya kan pemohon, pemohonannya bukan KPK tapi Pak Ghufron pribadi. Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, saya yakin mereka bisa membaca pasal 47 di UU MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK itu.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan 'sikap pemerintah soal MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK' dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Jokowi perihal putusan ini, Jokowi tetap menjawab sama yakni menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja," tegas Jokowi.

Jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk sedianya berakhir akhir tahun ini. Firli dkk saat itu dilantik tahun 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang masih mengacu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.

Simak Video 'Sederet Komentar Seputar Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads