Tiga orang pekerja bangunan terjatuh dari lantai 7 sebuah gedung di Gondangdia, Jakarta Pusat (Jakpus), hingga salah satunya berinisial HA (30) meninggal dunia. Polisi menduga ada kelalaian dalam kejadian tersebut.
"Ada dugaan kelalaian. Sebagaimana diatur dalam pasal KUHP, Pasal 359 dan (Pasal) 360 ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Komarudin menyebut sudah ada enam saksi yang telah diperiksa terkait insiden maut tersebut. Polisi tak menutup kemungkinan juga akan melakukan pendalaman terkait prosedur keamanan dari para pekerja itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi sampai dengan tadi siang sudah enam yang kita lakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu yang melihat bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan, nanti kita kembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, korban terjatuh diduga karena tali gondola yang putus dan mengakibatkan AH (30) tewas. Adapun identitas kedua korban lain yaitu P dan S.
"Atas kejadian itu, ada pula dua korban lainnya berinisial P dan S yang mengalami luka," ujar Komarudin, Selasa (6/6).
Komarudin mengatakan semua korban telah mengenakan tali pengamanan. Polisi sendiri masih mendalami penyebab pasti dari kejadian tersebut.
"Pakai (pengaman). Kita sudah cek semuanya. pengaman digunakan. Termasuk korban yang meninggal dunia juga masih ada tali jiwa namanya," tuturnya.
"Ini masih kita dalami. Apakah kabel slingnya putus ataukah penyangganya patah. Oleh karenanya kami mendatangkan tim labfor, Puslabfor Mabes Polri untuk mengecek dugaan sampai gondolanya itu jatuh," tambahnya.