Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Korban Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Korban Berharap 2,5 Tahun

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 16:46 WIB
Natalia Rusli dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sumber foto dari Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting.
Natalia Rusli dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Natalia Rusli dituntut kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tuntutan penjara 1 tahun 3 bulan. Korban, Verawatyi Sanjaya, sebenarnya berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun.

"Kami harapannya dari para korban itu, itu tuntutan 2,5 tahun minimal. Harapan kami. Tapi jaksa penuntut umum telah menerapkan 1 tahun tiga bulan ya kami terima kasih kepada jaksa penuntut umum," kata Verawatyi kepada wartawan seusai sidang Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Natalia tak merasa kecewa atau keberatan meski tuntutan di bawah harapannya. "Nggak kecewa, terima kasih kepada JPU kami," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verawatyi menyampaikan niatnya melaporkan Natalia agar ada efek jera. Selain itu, agar tak ada lagi korban-korban lain.

"Ingin beri efek jera agar tak timbul korban-korban berikutnya. Saya buat laporan polisi tujuan itu, tak timbul korban berikutnya, dan berikan efek jera. Kami kan sudah korban investasi bodong (Koperasi Indosurya), kok ada ngaku-ngaku ke kami, ngaku-ngaku advokat menyuruh kemi mengeluarkan uang lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Natalia Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tu tuntutan terhadap pengacara Natalia Rusli. JPU meminta hakim untuk memvonis Natalia Rusli dengan pidana 1 tahun 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," kata JPU, Baroto, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat (Jakbar), Jl S Parman, Jakbar, Senin (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan seperti merugikan saksi Verawatyi Sanjaya sekalu korban. Selain itu Natalia dianggap oleh Jaksa berbelit-belit selama di persidangan.

"Yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.

Simak Video 'Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads