Hakim yang mengadili Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) meminta tidak semua anggota tim kuasa hukum Shane dan jaksa masuk ke ruang sidang. Hakim mengatakan hal itu dilakukan agar sidang berjalan dengan tertib.
"Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan jadi dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya dari saudara juga tiga orang bisa bergantian nanti dan apabila belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kita akan samakan nanti," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kemudian memohon agar ada lima orang dari timnya yang bisa masuk ke ruang sidang. Namun permohonan itu tak dikabulkan oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa ada tambahan jadi tambah dua jadi lima, Yang Mulia, kami 26 orang," kata Happy Sihombing.
"Sudah cukup itu," jawab hakim ketua Alimin.
"Permohonan saja, Yang Mulia," timpal Happy.
"Permohonan Saudara tidak dikabulkan untuk itu," jawab hakim ketua Alimin.
Dalam sidang hari ini, tampak ada delapan jaksa yang duduk di sisi jaksa penuntut umum. Sementara di sisi pengacara, tampak ada 16 orang yang duduk untuk membela Shane.
Hakim mengatakan sidang Shane Lukas akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa (13/6). Saksi dalam persidangan Shane akan disamakan dengan saksi untuk Mario Dandy.
"Jadi kita sidang kita tunda tanggal 13 (Juni) hari Selasa, untuk saksi-saksi yang kita samakan dengan Mario," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.
Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario. Atas hal itu, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Simak Video 'Shane Lukas Didakwa Penganiayaan Terencana Terhadap David Ozora':