LPSK Minta Wewenang Lebih dari Jaksa untuk Tentukan Justice Collaborator

LPSK Minta Wewenang Lebih dari Jaksa untuk Tentukan Justice Collaborator

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 15:53 WIB
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan LPSK, Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (6/6/2023)
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan LPSK, Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (6/6/2023). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengusulkan agar pihaknya mendapat kewenangan lebih besar dari aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, terkait penentuan justice collaborator (JC). Hasto menyebutkan, selama ini pihaknya kesulitan menyamakan persepsi dengan polisi dan jaksa terkait penentuan JC.

Hal ini disampaikan Hasto saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang meminta LPSK memperhatikan korban narkoba yang semestinya diberi perlindungan.

"Bagi saya narkoba adalah kejahatan global. Siapakah penjahatnya? Para bandarnya. Mengapa? Karena mereka kaya raya dengan cara melawan hukum dan mengorbankan umat manusia yang tak berdosa banyak sekali, itulah mens rea-nya. Karena itulah dia penjahat itu. Tapi korban, korban itu orang sakit, orang sakit harus diobati, bukan dipenjara. Di mana LPSK urusan ini?" tutur Hinca di Raker Komisi III, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Hasto mengatakan LPSK menghadapi kesulitan saat menangani kasus narkoba. Bahkan tak jarang menghadapi jalan buntu saat diskusi dengan polisi dan jaksa.

"Tentang narkoba ini saya teringat gini, jadi ini berkaitan juga dengan apa yang akan dilakukan oleh LPSK, terutama berkaitan dengan penyusunan peraturan pemerintah tentang justice collaborator atau JC. Sampai saat ini kami masih menghadapi kesulitan dan hampir deadlock dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan terutama kejaksaan," ungkap Hasto.

ADVERTISEMENT

Hasto menerangkan, LPSK selama ini kesulitan menerapkan perlindungan karena kewenangan pihak kejaksaan terkait JC seakan-akan sangat besar. Hasto menuturkan pihaknya kebingungan tentang siapa yang punya kewenangan tertinggi soal JC.

"Karena ya kesulitan untuk menentukan siapa yang paling mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi JC ini, kalau rekomendasi tentu saja dari hakim. Kami melihat memang rupanya jaksa inilah yang pihak paling banyak memberikan rekomendasi JC selama ini, hampir 90 persen JC itu adalah rekomendasi jaksa dan untuk kasus-kasus narkoba," jelas Hasto.

Lihat juga Video 'LPSK Cuma Bisa Lindungi Korban Intimidasi Kecurangan Pemilu Bila Masuk Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Nah, saya barangkali ini bisa menjadi titik awal untuk melihat bagaimana kasus ini bukan main memang," sambung dia.

Hasto berharap Komisi III menyampaikan kesulitan ini kepada aparat penegak hukum terkait. Dia ingin LPSK diberi kewenangan penuh menentukan justice collaborator sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, kalau kami membutuhkan dukungan dari Bapak-Bapak, Ibu di Komisi III, nanti kalau ada RDP dengan kejaksaan maupun kepolisian, ya, silakan ini disampaikan. Bahwa ya sebaiknya karena itu ada di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, rekomendasi itu dari LPSK. Saya kira demikian," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dwr/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads