Pegawai Bakti Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Pegawai Bakti Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 15:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kali ini Kejagung memeriksa pegawai Bakti Kominfo terkait kasus yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate itu.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Ada 5 saksi yang diperiksa hari ini, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti.
2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti.
3. YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha Bakti.
5. DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan

Simak juga Video 'Mahfud Ajak Profesional Daftar Dirut Bakti, Janji Tak Dikaitkan Perkara':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads