KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di kompleks perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam. Tampak dari depan, rumah milik Andhi ini terkesan mewah.
Dilansir detikSumut, Selasa (6/6/2022), penyidik KPK mulai menggeledah rumah Andhi pada pukul 12.30 WIB. Dua polisi bersenjata lengkap terlihat ikut menjaga proses penggeledahan.
Penyidik KPK terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5. Tampak petugas keamanan sesekali keluar-masuk rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Amankan 16 Tersangka, Polisi-Bea Cukai Sita 75 Kg Narkoba Berbagai Jenis':