Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mendukung petisi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani lima Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Gorontalo. Adapun kelima organisasi tersebut yakni, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Petisi penolakan tersebut berisi enam butir pernyataan. Pertama, menolak RUU Omnibus Law kesehatan karena tidak menyertakan partisipasi organisasi profesi. Kedua, RUU Omnibus Law Kesehatan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ketiga, RUU Omnibus Law kesehatan lebih mementingkan industri kesehatan daripada kesehatan masyarakat. Keempat, RUU Omnibus Law kesehatan mengancam kepentingan nasional, karena membuka peluang sebesar besarnya bagi investor asing. Kelima, RUU Omnibus Law kesehatan, tidak memberi jaminan keamanan dan hukum bagi tenaga medis. Keenam, RUU Omnibus Law kesehatan tidak menghargai adanya organisasi profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada petisi tersebut, Fadel mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh. RUU Omnibus Law Kesehatan juga tidak menghendaki adanya campur tangan, termasuk dari Organisasi Profesi kesehatan.
"Saya mengikuti pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan ini dengan baik, bukan hanya dengan Komisi IX, tetapi juga keluarga, karena dua anak dan lima keponakan saya adalah dokter. Terasa sekali adanya setingan dari pemerintah, agar bisa mengatur urusan kesehatan secara penuh. Makanya RUU, ini bermaksud menghilangkan peran dan fungsi organisasi profesi," kata Fadel dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Hal ini disampaikannya di hadapan delegasi lima Organisasi Profesi tenaga kesehatan yang mengunjungi kediamannya, Senin (5/6).
Lebih lanjut, mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini mengatakan bangsa Indonesia memerlukan banyak investor yang dapat mempercepat upaya pembangunan, bukan menimbulkan keributan.
Selain itu, kata Fadel, modal asing yang datang seharusnya bukan merupakan investor yang bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab, hadirnya investor asing yang terlibat di dua bidang tersebut berpotensi membuat persoalan semakin rumit.
"Kalau 5% APBN dan 10% APBD yang selama ini disalurkan untuk mensubsidi kesehatan dicabut, niscaya angsuran BPJS akan meningkat secara signifikan, dan itu berpotensi memberatkan masyarakat," imbuh Fadel.
Anggota DPD dapil Provinsi Gorontalo ini menambahkan, RUU Omnibus Law tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga semua fraksi di DPR akan menahan diri untuk tidak mengambil sikap yang berpotensi menimbulkan kekecewaan dari komponen masyarakat.
"Jelang pemilu seperti sekarang, semua fraksi akan menahan diri. Tidak berani mengambil sikap, yang berpotensi menggerus suara pada pemilu nanti. Tetapi, kita harus terus berjuang, untuk memastikan agar RUU Omnibus Law Kesehatan tidak malah menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(akn/ega)