Mario Dandy Satriyo (20) mulai diadili dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim mengingatkan isi dakwaan Mario Dandy turut berisi urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, yakni AG (15), sehingga tidak untuk dipublikasikan.
"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, jadi tidak untuk di-publish," kata hakim di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Hakim mengatakan jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Namun narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap dibacakan, tetapi tidak di-publish, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023). Penganiayaan terjadi di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka. Selain itu, ada AG (15), yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
AG sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG telah mengajukan kasasi.