Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy akan menghadapi sidang dakwaan. Berikut perjalanan kasus Mario Dandy.
Kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan anak perempuan inisial AG. AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus ini dan dalam proses kasasi.
Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika anak AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama AG dan Shane lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan AG, kepada korban David Ozora.
Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Kombes Ade Ary, Rabu (22/2).
Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.
Motif Penganiayaan
Polisi telah mengungkap motif penganiayaan David oleh Mario Dandy. Penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini dipicu dari aduan AG yang disebut-sebut teman Mario Dandy sekaligus mantan pacar David.
"Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkap Kombes Ade Ary.
Aduan AG tersebut membuat Mario Dandy Satriyo emosional. Mario Dandy kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David, namun tidak dijawab dan tidak bisa bertemu. Anak pejabat panjak itu lantas mendatangi langsung korban yang tengah main ke rumah temannya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan Video 'Ayah David Ozora Bakal Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy':
Mario Dandy Jadi Tersangka
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan tersebut kemudian ditangkap polisi. Mario resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Shane juga ditahan.
Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik melibatkan digital forensik dalam kasus ini. Kemudian polisi menemukan fakta-fakta kasus ini hingga Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berencana.
"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Dia menjelaskan, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.
Penyidikan hingga Berkas Perkara Lengkap Makan Waktu 82 Hari
Sebelumnya dinyatakan lengkap, berkas perkara kasus Mario Dandy ini sempat dikembalikan jaksa ke penyidik. Pada Rabu (24/5) kemarin, Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Proses dari penyidikan hingga P21 memakan waktu 2 bulan 22 hari (82 hari).
"Dapat saya uraikan proses selama penyidikan sampai dengan P21 terbit ini mulai dari Sprindik ini di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 tanggal 24 Mei saat ini berarti berjalan 2 bulan 22 hari," kata Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
Danang mengatakan Kejati DKI memiliki waktu menentukan sikap dua kali selama 14 hari sehingga total pihaknya bisa menentukan sikap selama 28 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," sebutnya.
Danang mengatakan dalam berkas perkara untuk Mario ada 17 saksi dan ahli sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk Shane ada 16 orang saksi dan ahli sebanyak 5 orang.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang sedangkan Shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," sebutnya.
Sementara itu, ada 7 orang jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum. Sedangkan ada 21 barang bukti dalam berkas perkara.
"Kami sampaikan juga disini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ungkapnya.
Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar hari ini. PN Jaksel menyatakan tidak ada pengamanan khusus menjelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane tersebut.
"Tidak ada pengamanan khusus," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).
Djuyamto mengatakan pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Dia menuturkan PN Jaksel seperti biasa sudah mengkoordinasikan pengamanan sidang dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan.
"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," ujarnya.