L/C Fiktif BNI
Ishak Menangis, Hakim Tersenyum
Kamis, 14 Sep 2006 17:41 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus L/C fiktif Rp 1,7 triliun Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Ishak, menangis saat membaca kutipan ayat suci Alquran. Hakim hanya tersenyum melihat aksi Ishak tersebut.Sejak masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (14/9/2006), wajah Ishak sudah terlihat kusut. Pandangannya lebih sering ke arah lantai ruang sidang.Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa. Ishak pun berdiri saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Efran Basuning untuk membacakan pembelaannya.Dalam pembelaannya, Ishak mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Dia merasa tidak pernah merugikan negara sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU)."Tuduhan jaksa tidak benar. Saya tidak pernah mengusahakan penangguhan penahanan untuk Adrian Waworuntu," ujar Ishak.Ishak juga mengatakan, uang Rp 5 miliar adalah bagian dari perjanjian bisnis dirinya dan Adrian. Dan uang tersebut milik Direktur Triranu Caraka Pasifik Jeffrey Baso.Di sela-sela pembelaannya, Ishak mencoba mengutip sebuah ayat dari kitab suci Alquran. Namun saat dia hendak melafalkan ayat tersebut, suaranya mendadak tercekat. Untuk beberapa lama tidak ada suara apa pun yang keluar dari mulutnya."Hiks....hiks...." Suara isak tangis tiba-tiba terdengar dari mulut Ishak. Beberapa kali tubuh Ishak juga berguncang-guncang.Melihat hal itu, ketua majelis hakim Efran Basuning tersenyum sambil melirik ke arah meja JPU Adhyaksa Dharma. Namun dia tidak 'menginterupsi' tangisan Ishak.Setelah bisa menguasai diri, Ishak akhirnya melanjutkan pembelaannya hingga tuntas. Sidang pun kemudian ditutup dan akan dilanjutkan 21 September dengan agenda pembacaan vonis.Dalam persidangan minggu lalu, Ishak, yang pernah menjadi konsultan bisnis Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus ini dari PT Gramarindo Group, dituntut pidana 4 tahun penjara. JPU menilai dia terbukti terlibat dalam pembobolan BNI.Ishak dinyatakan melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 64 KUHP.Selain mengajukan tuntutan 4 tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar. Bila tidak dilunasi, diganti dengan kurungan 1 tahun.Direktur PT Citra Muda Raksa dan PT Citra Muda Bersama dituding pernah menjanjikan penangguhan penahanan Adrian. Dia juga mengaku akan mengalihkan kasus pidana Adrian menjadi kasus perdata, dengan imbalan pengurusan senilai Rp 5 miliar.Uang yang diminta pada Adrian itu tidak tersedia hingga Adrian meminta pada koleganya, Jeffrey Baso. Namun cek mundur yang diberikan tidak dapat diuangkan sehingga Adrian meminta bantuan pada Direktur PT Brocollin International Dicky Iskandardinata yang berhasil menyediakan dana dimaksud.Jaksa menilai, Ishak telah melakukan upaya untuk membebaskan Adrian Waworuntu dari perkara yang sedang disidik. Tindakan ini merupakan perbuatan terlarang dan mencari keuntungan pribadi.
(djo/)











































