Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), bebas di tingkat banding. Sejumlah korban kasus penipuan Binomo menyampaikan ada kejanggalan dalam putusan PT Banten tersebut.
"Di sini kejanggalannya diputuskan Pengadilan Tinggi Banten yang terkait kasus Indra Kenz ini dibebaskan si Rudianto Pei yang mana dia menggelapkan jam tangan sebesar Rp 25 miliar. Sementara di putusan pengadilan ini dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun," kata perwakilan korban Maru Nazara kepada wartawan, di MA, Senin (5/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Rudiyanto Pei divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ayah mantan pacar Indra Kenz itu diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maru menduga adanya permainan mafia dalam kasus tersebut. Dia pun meminta MA menjadi benteng untuk korban segera menelusuri kasus ini. Maru menjelaskan jika harta dikembalikan kepada pelaku pihaknya akan mengambil secara paksa bagaimanapun risikonya.
"Kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga mencari kebenaran. Jika nanti ini harta ini dikembalikan pada pelaku kejahatan saya mau sampaikan bahwa itu hak kami," tuturnya.
"Kami harus ambil secara paksa apapun risikonya Meskipun darah harus kami bayar harus ditangkap. Semua harus ditangkap," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum korban Binomo, Nibezaro Zebua, mengungkapkan titik berat pada putusan Pengadilan Tinggi Banten. Sebab, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan RP dibebaskan.
"Karena putusan PT Banten menyatakan bahwa dia dibebaskan jadi kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan pada kami bahwa ada kejanggalan di sini," ujar Nibezaro.
Nibezaro mengatakan barang bukti Indra Kenz sudah dikembalikan. Namun dia menduga adanya permainan strategi mafia hukum di dalamnya.
"Sudah dikembalikan. Cuma hanya saja ini kan permainan strategi mafia hukum. Jadi ini strategi mereka, mereka memberikan celah kepada Rudianto Pei supaya nanti kedua pelaku kejahatan ini bisa bebas di kasasi dan akhirnya hak itu dikembalikan pada mereka," ungkapnya.
Dia mengaku tak ingin hal tersebut terjadi. Nizabero menegaskan telah menyurati MA dalam 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung tembusan ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan PN Tangerang.
"Dan mohon bantuan pada pak Mahfud Md karena dia tahu permainan hukum ini mohon dikawal demi keadilan masyarakat agar hak kami dikembalikan. Itu surat permohonan para korban agar putusan kasasi yang akan datang bisa menempatkan keadilan dan seluruh hak korban bisa dikembalikan," ungkapnya.
(aik/aik)