Ini Modus Pelaku Tipu-tipu Tiket Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Ini Modus Pelaku Tipu-tipu Tiket Coldplay yang Ditangkap di Sulsel

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 16:44 WIB
Polda Metro Jaya rilis kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Polda Metro Jaya rilis kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Empat penipu jasa titip tiket Coldplay ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi empat pelaku tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus bermula korban ID dan dua teman lainnya tengah mencari jasa titip tiket konser Coldplay. Korban pun melihat iklan yang dipasang pelaku di media sosial Instagramnya dengan akun @jastiptiketcpldplay. Korban pun mentransfer pembayaran sebanyak Rp 20.350.000.

"Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut akhirnya korban mentransfer," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu para pelaku menjanjikan bukti pembayaran dan tiket elektronik akan diberikan setelah korban mentransfer. Namun sejak uang tersebut dibayarkan, hingga sekarang tiket tersebut tak kunjung didapatkan.

"Namun tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku tersebut kepada korban. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penyelidikan, penipuan tersebut dilakukan oleh MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan.

Auliansyah menyebut pelaku memiliki peran masing-masing. Dari membuat akun Instagram hingga menyediakan akun dana untuk pembayaran.

Dari dana yang didapat, para pelaku mendapatkan bagian masing-masing. Kepada penyidik, mereka melakukan penipuan dengan dalih ekonomi. Mereka memanfaatkan animo masyarakat yang mencari tiket konser lalu menipu mereka.

"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp 1,5 kemudian tersangka A mendapat uang Rp 500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," ujarnya.

"Terkait dengan motif ya mencari keuntungan yang sudah pasti. Jadi para pelaku ini melihat situasi masyarakat kita banyak membutuhkan tiket dan susah didapatkan, jadi mereka membuat modus operandi seperti yang sudah duluan kita ungkap," imbuhnya.

Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads