Gunduli Joki, Satpol PP Menteng Resmi Dilaporkan ke Polda
Kamis, 14 Sep 2006 17:03 WIB
Jakarta - LBH Jakarta resmi mengadukan oknum Satpol PP Kecamatan Menteng yang diduga melakukan aksi kekerasan dan menggunduli seorang joki 3 in 1 ke Polda Metro Jaya.Menurut Kabid Advokasi LBH Jakarta Hermawanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (14/9/2006), tindakan satpol terhadap joki tersebut merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk penganiayaan yang melanggar pasal 335 dan 351 KUHP."Kami mengecam tindakan penggundulan serta penahanan, apalagi terhadap anak korban. Jadi kami minta trantib bertanggung jawab, karena tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM," tegas Hermawanto.Dia juga meminta Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak lebih memperhatikan nasib korban, Sugiharti (31), dan anaknya, Susan (3), serta meminta Pemda memperbaiki kebijakan terkait dengan joki.Petugas Bernama HendarSugiharti yang ikut hadir di Mapolda kepada wartawan sempat menceritakan tentang kejadian yang menimpanya. Sugiharti dan anaknya, Susan, diciduk trantib pada 5 September 2006 lalu."Saya dan anak saya ditangkap trantib pukul 17.00 WIB di daerah Kecamatan Menteng di Jalan Imam Bonjol dekat lampu merah Menteng, itu dekat tanah kosong milik Kerajaan Malaysia," tuturnya. Setelah ditangkap, Sugiharti dan 9 joki lainnya dibawa berkeliling oleh anggota trantib sebelum akhirnya dibawa ke Kecamatan Menteng. Di sanalah dia dan joki-joki lainnya mendapat tindak kekerasan penggundulan."Setelah sebelumnya ditampar saya lalu dipanggil dan disuruh duduk dekat got, kemudian saya digunduli. Orang yang menampar saya itu juga orang yang menggunduli saya," urainya.Sementara suami Sugiharti, Sugiharto (30), yang turut menemani istrinya ke Polda, mengaku mengetahui nama oknum tersebut."Petugas Trantib Kecamatan Menteng itu namanya Hendar. Sebenarnya selama ini di daerah Menteng sudah banyak terjadi kekerasan pada joki oleh trantib, tapi tidak ada yang berani lapor," tuturnya.Laporan Sugiharti di Polda tercatat dengan Nomor 3489/K/9/2006.
(umi/nrl)











































