Pembunuh PRT di Makassar Divonis 14 Tahun Penjara

Pembunuh PRT di Makassar Divonis 14 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 16:26 WIB
Makassar - Masih ingat Wandi Tandiawan? Dia adalah pemuda yang diduga membunuh pembantu rumah tangga, Hasniati (17) yang menjadi pemicu merebaknya isu SARA pada awal Mei 2006 lalu di Makassar. Kini, Wandi divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/09/2006).Ketua Majelis Hakim JK Tangkepadang menyatakan Wandi telah terbukti melanggar pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dari sekian pasal yang dilanggar, hakim menganggap bahwa undang-undang ini lebih tepat digunakan sebagai dakwaan alternatif. "Semua Unsur-unsur terpenuhi," tutur JK Tangkepadang. Hukuman 14 tahun penjara yang dibacakan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Wandi dihukum 15 tahun penjara. Wandi, yang nampak hadir dengan mengenakan pakaian putih dengan celana hitam, hanya tertunduk sejak persidangan dimulai. Bahkan saat hukuman dibacakan, nampak ekspresi Wandi tak banyak berubah. Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mengarahkan bahwa Wandi telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Selain itu, kelakuan wandi yang ringan tangan ini didukung oleh hasil laporan tim psikolog yang menyatakan bahwa Wandi tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sekadar diketahui, kasus Wandi ini membuat geger di Makassar pada awal Mei lalu. Pembunuhan yang dilakukan Wandi terhadap pembantu rumah tangganya ini lalu berbuntut dengan merebaknya isu SARA. Isu itu menyebabkan sejumlah pertokoan tiba-tiba tutup, lantaran banyak beredar kabar tentang bakal terjadinya pengganyangan. (asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads