Anif Divonis 15 Tahun Penjara

Bom Bali II

Anif Divonis 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 16:19 WIB
Anif Divonis 15 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa pelaku bom Bali II Anif Solchanudin alias Pendek divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Majelis hakim berpendapat, Anif terbukti pernah menawarkan diri siap menjadi pelaku bom bunuh diri kepada Noordin M Top. Ia juga dinilai bersalah karena menyimpan bahan peledak dan sejumlah amunisi. "Terdakwa Anif Solchanudin alias Pendek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme secara bersama-sama dan secara bersama-sama tanpa hak menguasai, menyimpan, menyembunyikan amunisi atau bahan peledak. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara pidana selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Daniel Palittin di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/9/2006).Atas vonis tersebut, Anif menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya hari ini menerima putusan dan tidak akan melakukan upaya hukum lain. Saya telah ridho," kata Anif.Dalam dakwaan jaksa, Anif menyatakan kesanggupannya menjadi pelaku bom bunuh diri maupun eksekutor. Namun, belakangan Anif tidak terpilih sebagai pelaku bom bunuh diri tahun 2005 yang terkenal sebagai bom Bali II.Usai bom Bali II, terdakwa pernah mengantar Reno bertemu dengan M Cholili untuk mengambil bom titipan dari Azahari yang akan diberikan kepada Noordin pada 9 November di Semarang. Pada saat itulah Anif ditangkap Densus 88 Antiteror. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads