HPH Adelin Belum Bisa Dicabut

Menhut:

HPH Adelin Belum Bisa Dicabut

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 14:53 WIB
Jakarta - Meski menjadi tersangka illegal logging, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) Adelin Lis tidak bisa dicabut begitu saja. HPH Adelin bisa dicabut setelah dia bisa dibuktikan bersalah oleh pengadilan."Proses hukum harus final. Begitu ada keputusan hakim, baru kita cabut," kata Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban usai rapat menteri di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Bagaimanapun juga, sambung Kaban, dalam kasus ini pemerintah akan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu terbukti bersalah.Kaban mengakui, pemberantasan illegal logging bukan perkara sepele. Jaringan mafia illegal logging cukup luas dan sangat kuat. Meski demikian, pemerintah tidak akan dan tidak boleh menyerah. Pemerintah harus bisa memotong jaringan illegal logging tersebut."Pemerintah tidak boleh kalah dengan penjahat. Jika kalah, ya hancurlah kita. Kita harus optimis. Makanya aparat harus kompak, jangan mau kompromi," tandas Kaban. (djo/sss)


Berita Terkait