Jika Divonis Bersalah, Daan Ajukan Banding

Jika Divonis Bersalah, Daan Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 14:47 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004, Daan Dimara, terus berjuang hingga titik terakhir. Bahkan, Daan pun sudah merencanakan banding jika majelis hakim tingkat pertama Tipikor memvonisnya bersalah."Saya tidak bersalah, jadi saya akan banding kalau besok saya divonis bersalah. Saya juga tidak merasa berdosa dalam kasus ini," kata Daan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Daan juga memastikan akan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Jumat besok. Dan saat ini dirinya sudah merasa siap menerima apa pun keputusan hakim."Saya tetap menjalani prosedur persidangan besok. Saya harap majelis hakim melihat fakta-fakta keterangan dari para saksi. Saya juga merasa diadili dalam ruang hampa tanpa fakta yang jelas," tandas akademisi Universitas Cendrawasih ini.Menurut jadwal, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang putusan Daan Dimara pada Jumat 15 September, pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan sebelumnya, Daan dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain menuntut 6,5 tahun penjara, JPU juga mewajibkan Daan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Daan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar yang ditanggung renteng bersama terdakwa rekanan KPU, Untung Sastrawijaya. (ahm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads