Hakim Kusriyanto Bantah Poroti Terdakwa Rudyono
Kamis, 14 Sep 2006 14:39 WIB
Jakarta -
Kusriyanto, hakim yang dituding memeras Rudyono Darsono -- salah satu terdakwa kasus yang ditanganinya -- menyatakan siap jika dipanggil MA. Dia juga tidak gentar jika harus dikonfrontir dengan si penuding.Hal itu disampaikan Kusriyanto kepada detikcom dan SCTV di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, pukul 12.20 WIB, Kamis (14/9/2006)."Itu hanya fitnah, tidak benar saya telah meminta uang agar seseorang tidak ditahan," ungkapnya.Dia menambahkan, penahanan terdakwa Rudyono Darsono, karena telah ditemukan adanya indikasi pidana dan semata-mata berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang terjadi di persidangan. "Ini saya kemukakan untuk meluruskan fakta yang sebenar-benarnya," kata dia.Sementara itu Wakil Ketua PN Jakpus Andriani Nurdin yang menerima laporan tudingan pemerasan tersebut sudah melimpahkan kasus itu ke pihak humas PN Jakpus.Hanya saja ketika Kahumas PN Jakpus Ridwan Mansyur dihubungi lewat telepon, dia mengatakan, belum bisa memberikan komentar karena masih ada tugas.Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Kusriyono mengeluarkan rilis bantahan yang ditujukan kepada wartawan. Dalam rilis itu tegas-tegas ia membantah meminta uang Rp 150 juta kepada Rudyono.Rudyono Darsono adalah direktur PT Firma Sugih Santosa. Dia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dalam pengadaan mobil rental dengan PT Jasa Marga sebanyak 19 unit untuk transportasi operasional Tol Cipularang senilai Rp 3,2 miliar.Kuasa hukum Rudyono, Indra Sahnun Lubis, Rabu 13 September melaporkan Kusriyanto kepada Andriani Nurdin. Indra juga mengancam jika kasus ini masih berlarut-larut akan melaporkannya ke MA.
(umi/nrl)










































